Malang, Suaragong.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, telah resmi menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang diadakan pada Minggu malam, 22 September 2024. Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, mengungkapkan bahwa pasangan calon yang ditetapkan terdiri dari M Anton-Dimiyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko.
Proses Penetapan dan Tanggapan Masyarakat
KPU Kota Malang juga telah mempertimbangkan tanggapan dan masukan masyarakat yang diterima antara 15 hingga 18 September 2024. Dalam proses ini, semua dokumen persyaratan dari para pasangan calon telah dinyatakan lengkap. Menariknya, salah satu pasangan calon, M Anton, memiliki status sebagai mantan narapidana korupsi.
“M Anton dinyatakan memenuhi syarat karena masa hukumannya di bawah lima tahun,” kata Toyyib. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8, mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri.
Klarifikasi Status Narapidana
M Anton, yang akrab disapa Abah Anton, telah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi secara terbuka. Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, menambahkan bahwa syarat lolos administrasi bagi Abah Anton meliputi pengumuman di media cetak, elektronik, dan sosial media.
Data Pemilih dan Infrastruktur Pemilu
Persiapan Pilkada dan Kesadaran Politik
KPU Kota Malang berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. Berbagai upaya dilakukan, termasuk edukasi politik dan sosialisasi kepada pemilih. Hal ini penting untuk memastikan pemilih memahami hak dan kewajibannya serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
Tanggapan Masyarakat dan Dukungan Partai
Tanggapan masyarakat terhadap penetapan pasangan calon ini cukup beragam. Beberapa elemen masyarakat mengapresiasi keterbukaan KPU dalam proses penetapan, sementara yang lain menyuarakan kekhawatiran terkait latar belakang calon yang memiliki sejarah hukum.Di sisi lain, partai politik yang mengusung calon juga memberikan dukungan penuh. Mereka menyatakan keyakinan bahwa pasangan yang mereka usung mampu memenuhi harapan masyarakat dan membawa perubahan positif bagi Kota Malang.
Dengan ditetapkannya tiga pasangan calon, Pilkada 2024 di Kota Malang semakin dekat. Proses ini menjadi langkah penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin yang mereka percayai. KPU Kota Malang bertekad untuk melaksanakan pemilu yang transparan dan adil, memastikan suara masyarakat didengar dan dihargai. (Ind)