Batu, Suaragong.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 disalurkan oleh Pemerintah Kota Batu, Melalui Dinas Sosial kepada 275 warga Kota Batu. Penyaluran BLT tersebut berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, pada Rabu, 7 November 2024.
Sebanyak 275 penerima BLT ini merupakan warga Kota Batu yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, namun belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya. Setiap penerima mendapatkan dana BLT sebesar Rp2.100.000,- dengan rincian Rp300.000,- per bulan untuk tujuh bulan.
Pada acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Effisiensi, secara simbolis menyerahkan BLT kepada perwakilan warga dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji.
Emilyati, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Batu sekaligus Sekretaris DBHCHT, memberikan sosialisasi singkat terkait pemanfaatan DBHCHT. Serta pentingnya pemberantasan cukai rokok ilegal. “Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi dalam mencegah dan memberantas cukai rokok ilegal. Karena legalitas dari cukai rokok dapat menghasilkan dana yang dikelola oleh pemerintah daerah. Nantinya untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat Kota Batu,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial, MD. Forkan, menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT merupakan komitmen Pemerintah Kota Batu untuk meningkatkan daya ekonomi masyarakat. “Kami Pemerintah Kota Batu sebagai penyalur BLT DBHCHT berharap Bapak/Ibu sekalian dapat menggunakan dana yang tersalurkan ini secara bijak dan tepat manfaat.” Pungkas Forkan. (Mf/aye).
Baca Juga : Gaes !!! Malam Puncak Perayaan HUT ke -23 Kota Batu, Pagelaran Wayang Mengangkat Lakon Arjuna Wiwaha