Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Gadai Motor Tetangga untuk Judi, Seorang Pria di Malang Ditangkap

Ia dituduh menggadaikan sepeda motor milik tetangganya sebagai modal untuk judi. Berikut ulasan selengkapnya.

Malang, Suaragong.com – Seorang pria berinisial PN, yang berusia 68 tahun dan tinggal di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Ia dituduh menggadaikan sepeda motor milik tetangganya sebagai modal untuk judi. Kasus penggelapan ini terjadi pada tanggal 25 September 2024, dan menimpa seorang korban berinisial SW yang berusia 41 tahun.

PN meminjam sepeda motor Honda Verza milik SW dengan dalih ingin mengambil uang di rumah temannya. “Kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan yang menggunakan modus pinjam barang untuk kemudian digadaikan,” ungkap AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasi Humas Polres Malang.

Menurut Dadang, pelaku awalnya meminta izin untuk meminjam motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, PN tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Setiap kali SW meminta kepastian, pelaku selalu memberikan berbagai alasan dan berkelit. Setelah lima hari tanpa kabar dan merasa tidak ada itikad baik dari PN, SW akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp17 juta,” ungkap Dadang. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap PN di rumahnya dalam waktu kurang dari enam jam. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menemukan motor korban yang telah digadaikan oleh tersangka.

Baca juga : Pelaku Curanmor 22 TKP Diringkus Polres Malang

Menurut pengakuan PN, motor milik SW digadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta, dan uang tersebut digunakan untuk berjudi. “Keterangan dari pelaku menyebutkan bahwa uang hasil gadai itu digunakan untuk judi,” jelas Dadang.

Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dihadapkan pada Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, PN menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (acs)

Exit mobile version