Peristiwa

Edarkan Narkoba, 18 Tersangka Diamankan Polres Malang

MALANG, SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika di sepanjang Januari 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan Polres Malang. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 589,55 gram sabu serta 1.825 butir obat keras berbahaya (okerbaya) dari para tersangka.

13 Kasus Narkoba Berhasil di Ungkap Sepanjang Januari 2025

“Jika dikonversi dalam bentuk rupiah, nilai barang bukti sabu ini mencapai sekitar Rp589,55 juta. Sementara untuk okerbaya mencapai Rp4,56 juta,” ungkap Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, pada Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.890 jiwa dari bahaya narkoba. Sedangkan okerbaya dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa.

Baca Juga : Komitmen Perangi Narkoba: Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

Wilayah Pakis Jadi Fokus Penindakan

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa salah satu wilayah dengan kasus menonjol dalam operasi kali ini adalah Kecamatan Pakis. Dari dua tersangka yang ditangkap di wilayah tersebut, polisi menyita sekitar 490–500 gram sabu.

“Namun, kedua tersangka ini diketahui berdomisili di Kota Malang,” jelas Yussi.

Para tersangka menjalankan aksinya dengan metode “ranjau”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli untuk menghindari deteksi petugas.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Batu Amankan Pengedar dan Pembudidaya Ganja

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

  • Pasal 114 ayat (1): Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
  • Pasal 112 ayat (1): Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 114 ayat (2): Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Pasal 112 ayat (2): Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga pidana mati. Polres Malang menegaskan akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat kabupaten Malang. (nif/aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Admin

Recent Posts

Pj. Wali Kota Batu Berikan Pengarahan Bagi Tenaga Kebersihan, Penyapu Jalan & Petugas Pertamanan DLH KWB

Batu, Suaragong.com – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas…

4 hours ago

Pj. Wali Kota Batu Sidak Jalan Samadi Tuk Tertibkan PKL

Batu, Suaragong.com - Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengawali kegiatan dengan melakukan…

4 hours ago

FH UB Luncurkan Law Merchandise, Wujud Kreativitas dan Kemandirian Finansial

MALANG, SUARAGONG.COM - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) resmi meluncurkan toko merchandise bertema hukum,…

5 hours ago

Ratusan Kepsek di Kabupaten Malang Banyak yang Kosong

Kabupaten Malang, SUARAGONG.COM - Ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, ratusan…

5 hours ago

Amankan Liga Arema FC vs Bali United, Polres Blitar Kota Siapkan 666 Personil

SUARAGONG.COM - Dalam upaya menjaga dan menciptakan suasana aman dan nyaman nonton Bola Polres Blitar…

1 day ago

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 54 Reklame Tak Berizin

Malang, Suaragong.com – Puluhan reklame tak berizin yang masih terpampang di berbagai titik di Kabupaten…

1 day ago