MALANG, SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika di sepanjang Januari 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan Polres Malang. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 589,55 gram sabu serta 1.825 butir obat keras berbahaya (okerbaya) dari para tersangka.
13 Kasus Narkoba Berhasil di Ungkap Sepanjang Januari 2025
“Jika dikonversi dalam bentuk rupiah, nilai barang bukti sabu ini mencapai sekitar Rp589,55 juta. Sementara untuk okerbaya mencapai Rp4,56 juta,” ungkap Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, pada Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.890 jiwa dari bahaya narkoba. Sedangkan okerbaya dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa.
Baca Juga :Komitmen Perangi Narkoba: Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024
Wilayah Pakis Jadi Fokus Penindakan
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa salah satu wilayah dengan kasus menonjol dalam operasi kali ini adalah Kecamatan Pakis. Dari dua tersangka yang ditangkap di wilayah tersebut, polisi menyita sekitar 490–500 gram sabu.
“Namun, kedua tersangka ini diketahui berdomisili di Kota Malang,” jelas Yussi.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan metode “ranjau”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli untuk menghindari deteksi petugas.
Baca Juga :Satnarkoba Polres Batu Amankan Pengedar dan Pembudidaya Ganja
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
- Pasal 114 ayat (1): Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
- Pasal 112 ayat (1): Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 114 ayat (2): Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 112 ayat (2): Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga pidana mati. Polres Malang menegaskan akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat kabupaten Malang. (nif/aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News