MALANG, SUARAGONG.COM – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berfokus pada penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh area publik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kematian yang disebabkan oleh kebiasaan merokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menegaskan pentingnya penerapan KTR.
“KTR ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Jadi, keberadaan KTR bukan sekadar himbauan, melainkan suatu keharusan.” Ungkapnya.
Husnul menjelaskan bahwa ada tujuh tatanan yang menjadi fokus penerapan KTR di Kota Malang. Tatanan tersebut mencakup pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
“Area-area tersebut harus steril dari asap rokok. Ini demi kenyamanan dan kesehatan warga, khususnya di Kota Malang.” Tambahnya.
Penerapan KTR ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari paparan rokok.
“Kami tidak melarang orang untuk merokok, tetapi kami ingin para perokok tahu di mana mereka bisa merokok tanpa mengganggu orang lain.” Jelas Husnul.
Menurutnya, menyediakan area khusus untuk merokok sangat penting agar tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Malang Gencar Berantas TBC
Kesadaran Mematuhi KTR Sangat Penting!
Lebih lanjut, Husnul menekankan bahwa kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi KTR sangat penting.
“Kami mengimbau agar semua pihak berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang bahaya merokok serta mendorong perilaku positif terkait kepatuhan terhadap KTR.” Katanya.
Ia percaya bahwa dengan peningkatan kesadaran, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat.
Dalam usaha meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya rokok, Dinkes juga menggandeng berbagai elemen.
“Kami mengajak pemerintah daerah, instansi swasta, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap bahaya rokok. Kolaborasi ini sangat penting agar program KTR dapat berjalan dengan efektif.” Ungkap Husnul.
Dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan penerapan KTR dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
“Kami percaya, jika semua elemen bersatu, Kota Malang dapat menjadi kota yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.” Tutup Husnul.
Melalui langkah-langkah ini, Pemkot Malang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi warganya. Dengan kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, penerapan KTR diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik bagi kesehatan masyarakat Kota Malang.
“Kita semua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Mari kita dukung penerapan KTR demi masa depan yang lebih baik.” Pungkas Husnul. (fat/rfr)