Peristiwa

Diduga Lakukan Penipuan Rp74 Juta, Oknum Kades Pagak Malang Ditahan

SUARAGONG.COM – Satreskrim Polres Malang harus menangkap Kepala Desa (Kades) Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Pria berinisial MU, umur 54 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan tindakan Penipuan atau Penggelapan. Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menerangkan, penangkapan bermula pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penangkapan terhadap palaku perjudian jenis dadu di Desa Pagak, Kecamatan Pagak.

“Ada tujuh orang tersangka yang dibawa ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke jajaran Polres Malang,” katanya.

Kades Pagak (MU) Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Dari tujuh orang tersangka itu, satu tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan enam lainya 303bis. Sehingga, enam orang tersangka tersebut tidak bisa dilakukan penahanan.

Karena tidak bisa ditahan, lanjut Nur, ada inisiasi dari Kades Pagak berinisial MU ini, untuk membantu perkara tersebut. Dengan iming-iming, keenam tersangka itu harus memberikan sejumlah uang.

“Uang yang diminta bervariasi. Ada yang Rp15 juta, ada yang Rp10 juta hingga ada yang 4,7 juta. Tergantung kemampuan masing-masing, Sehingga jika ditotal sebesar Rp 74 juta,” katanya.

Baca Juga : Rumah Tersangka Korupsi KUR Disita Kejari Kabupaten Malang

Pasal Yang dituntutkan Ke “MU”

Usut punya usut, uang itu malah disimpan oleh MU hingga pada akhirnya, Satreskrim Polres Malang mengembangkan perkara tersebut. Pihat Satreskrim meminta kepada sejumlah saksi sebanyak delapan orang. Atas perbuatannya, MU disangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Untuk Pasal 372 KUHP, itu mengatur tentang penggelapan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya. Maka, sanksi untuk penggelapan adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan untuk Pasal 378 KUHP, itu mengatur tentang penipuan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain, yang mana, tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Maka sanksi untuk penipuan itu adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

“Untuk semua tersangka yang tujuh tersangka tadi sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Berkasnya sudah lengkap,” pungkas Nur. (nif/aye).

Baca Juga Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

2 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

2 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

23 hours ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago