Malang, Suaragong.com – Bupati Malang, M Sanusi, melakukan penandatanganan kesepakatan terkait penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Malang dan Kota Batu pada Senin (2/12/2024) pagi. Acara yang berlangsung di Bakorwil Malang ini menjadi langkah penting dalam mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2012. Yang mana sebelumnya mengatur batas daerah kedua wilayah tersebut.
Penarikan Garis Batas Daerah Kabupaten Malang dan Kota Batu
Bupati Sanusi menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 16 Tahun 2012 disusun berdasarkan data pemetaan menggunakan citra satelit skala 1:50.000.
“Namun, diperlukan penghalusan garis batas wilayah dengan menggunakan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) skala 1:5.000. ini Untuk mendapatkan data yang lebih akurat,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu telah menyerahkan data serta dokumen Penegasan Batas Daerah (PBD) kepada Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 20 Maret 2024. Sanusi menegaskan bahwa garis deliniasi yang disepakati telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sehingga memberikan kepastian dalam pembagian tanggung jawab di antara kedua daerah.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Kerja Sama
Bupati Sanusi menyoroti bahwa masalah batas wilayah bukan hanya soal kejelasan hukum, tetapi juga menyangkut identitas, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya.
“Penyelesaian batas wilayah ini memerlukan semangat kebersamaan dan prinsip musyawarah yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sanusi mengajak semua pihak untuk melihat penarikan garis batas ini sebagai peluang memperkuat kerja sama antardaerah.
“Kabupaten Malang dan Kota Batu memiliki hubungan yang erat secara geografis, historis, dan sosial-budaya. Batas wilayah ini tidak boleh menjadi sumber konflik, melainkan harus menjadi dasar mempererat sinergi untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga : Gaes !!! Usai Cuti Kampanye, Bupati Malang Sanusi Kembali Laksanakan Suling
Prinsip Keadilan dan Kepatuhan
Sanusi berharap revisi Permendagri yang diusulkan dapat mencerminkan prinsip keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum. Tentunya tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat di kedua daerah.
“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan kepastian hukum dan membangun hubungan yang lebih harmonis antara Kabupaten Malang dan Kota Batu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja sama dalam pembangunan, pelayanan, dan penanganan permasalahan masyarakat di kedua wilayah.
“Mari kita terus melanjutkan upaya ini demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Malang dan Kota Batu,” pungkasnya.
Acara ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan wilayah di Jawa Timur. Sekaligus memperkuat sinergi antara dua daerah yang berbatasan. Dengan adanya revisi aturan, diharapkan pelayanan dan pembangunan di kedua wilayah dapat semakin optimal. (Aye/Sg).
Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News