BATU, SUARAGONG.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar praktik pesta seks dengan tukar pasangan yang berlangsung di sebuah vila di Kota Batu. Penggerebekan dilakukan pada dini hari 22 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB setelah penyelidikan yang dilakukan sejak 21 September 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang yang terlibat, terdiri dari 7 pria dan 5 wanita. Mereka merupakan pasangan suami istri dan beberapa pria tanpa pasangan yang terlibat dalam aktivitas tak senonoh ini. Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa praktik tukar pasangan ini telah berlangsung beberapa kali dengan menggunakan media sosial untuk berkoordinasi.
Para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, lanjut dia, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.
Otak di balik pesta seks ini adalah SM, seorang pria berusia 31 tahun, yang mengatur segala sesuatu melalui grup Telegram, konferensi pers pada 1 Oktober 2024. SM memasang tarif Rp 825 ribu per peserta untuk bergabung dalam acara tersebut. SM hanya memfasilitasi kegiatan tersebut untuk memenuhi hasrat fantasi seksualnya, tanpa ikut serta dalam aktivitas seksual.
Baca juga: Polda Jatim Amankan 12 Orang Terkait Pesta Seks di Villa Kota Batu
Mengumpulkan Peserta di Grup Telegram
Modus yang dilakukan SM adalah dengan mengumpulkan peserta melalui grup Telegram untuk mempermudah koordinasi. Setiap peserta yang ingin berpartisipasi harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 825 ribu. Lokasi dan waktu pesta telah ditentukan, yakni pada 21-22 September 2024, di sebuah vila di Kota Batu.
SM sendiri diketahui tidak mengambil keuntungan finansial yang signifikan dari aktivitas tersebut. Menurut Suryono, motif utama SM adalah untuk memenuhi hasrat dan fantasi seksualnya. SM hanya senang melihat orang lain melakukan hubungan badan secara beramai-ramai. Dia tidak ikut dalam aktivitas tersebut, hanya mengatur dan menonton saja.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pesta seks ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Para pelaku sudah beberapa kali mengadakan acara serupa di vila lain di kawasan Kota Batu, termasuk pesta seks threesome, di mana satu orang berhubungan dengan dua orang sekaligus. Ini sudah ketiga kalinya mereka mengadakan pesta seks seperti ini. Sebelumnya, mereka juga pernah melakukan threesome.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memfasilitasi perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung ini.
Penggerebekan tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait maraknya penyalahgunaan media sosial sebagai sarana untuk mengorganisir aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Polda Jatim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal semacam ini, terutama yang memanfaatkan media sosial untuk berkoordinasi. Bersama masyarakat Pihak berwajib menindak tegas kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. (Ind)