Site icon – Malang Raya

Bawaslu Kota Malang: Tidak Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang Pada Pilkada 2024

Bawaslu Kota Malang memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024

FT : Bawaslu Kota Malang memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024/sc : Fat

Malang, Suaragong.com – Kota Malang telah selesai melakukan Pemilihan Kepala daerah atau Pilkada. Dan kini, pemimpin yang terpilih bisa menjalankan tugasnya sebagaimana amanah masyarakat. Namun beredar akan isu dan cuitan mengenai pengulangan pilkada. Hal ini ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Bawaslu Kota Malang memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat kota, dan pengawasan yang ketat dianggap telah meminimalkan potensi pelanggaran.

Bawaslu Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy, menjelaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari Bawaslu. PSU harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pencoblosan, jika ditemukan pelanggaran yang signifikan. Namun, Hasbi menegaskan bahwa sejauh ini, tidak ada indikasi atau temuan yang memerlukan rekomendasi PSU.

“PSU dilakukan jika ada pelanggaran yang signifikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan. Namun, pada Pilkada kali ini, kami tidak menemukan permasalahan serius yang mengarah pada PSU. Pengawasan berjalan baik di semua tingkatan,” kata Hasbi.

Pengawasan Rekapitulasi Berjalan Lancar

Hasbi menambahkan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga diawasi ketat oleh Bawaslu. Sebelum rekapitulasi di tingkat kota dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu telah memastikan bahwa pengawasan di tingkat kecamatan tidak menemui kendala berarti.

“Kami terus mengawasi proses rekapitulasi dan memastikan tidak ada pelanggaran yang signifikan. Sampai saat ini, hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga : Hasil Resmi Rekapitulasi Tingkat Kota, Pilgub dan Pilkada Versi KPU Batu

Temuan Permasalahan dan Potensi Pelanggaran

Meski demikian, Hasbi mengungkapkan bahwa salah satu masalah yang sering ditemukan selama pilkada adalah kesalahan dalam memasukkan daftar pemilih. Beberapa pemilih pindahan secara keliru dimasukkan ke daftar pemilih tetap di TPS tertentu, sehingga diperlukan pembukaan kotak suara untuk mencocokkan daftar hadir.

“Permasalahan yang kami temukan lebih banyak terkait administrasi, seperti pemilih pindahan yang masuk daftar pemilih tetap. Namun, itu sudah diselesaikan dengan membuka kotak suara dan daftar hadir,” jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran lain, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, Hasbi memastikan hingga saat ini tidak ada temuan. “Kami masih memantau dan memastikan bahwa tidak ada pemilih yang mencoblos di TPS berbeda,” tambahnya.

Bawaslu Kota Malang berharap agar Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa perlu adanya PSU. Hasbi mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan panwaslu kecamatan dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung dengan baik.

“Kami optimis Pilkada 2024 ini dapat berlangsung aman dan tertib. Semoga tidak ada pelanggaran yang signifikan, sehingga PSU tidak perlu dilakukan,” pungkasnya.

Laporan ini memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Malang berjalan cukup baik, didukung dengan pengawasan ketat dan koordinasi yang solid antara pihak terkait. (fat) 

Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News

Exit mobile version