MALANG, SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Malang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dalam rangka itu, Pemkot Malang bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang sepakat untuk menjalin kerjasama yang dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). MoU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/12) di Balaikota Malang, dengan dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Malang, Iwan Kurniawan, S.T., M.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H. Selain itu, turut hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kresna Fitriansyah, S.T., M.Si. Serta jajaran pejabat dari kedua instansi yang mendampingi acara tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga jalannya hukum di Indonesia. Kejaksaan Negeri Kota Malang, menurutnya, siap mendukung penuh Pemkot Malang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
“Kami memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan hukum negara. Baik di bidang perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Karena itu, kami sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan Pemkot Malang dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien,” ungkap Tri Joko.
Baca juga: Pemkot Malang Ajak Pelaku Usaha Kolaborasi Bangun Kota
Tujuan MoU Pemkot dengan Kejaksaan
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Malang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan Kota Malang.
“Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan memiliki konsekuensi hukum. Dan kami akan berkomitmen untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Penjabat Walikota Malang, Iwan Kurniawan, S.T., M.M. Ia mengungkapkan apresiasinya terhadap penandatanganan MoU ini yang dianggap sebagai fondasi yang kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Iwan berharap, melalui MoU ini, Pemkot Malang dapat lebih banyak mendapatkan informasi dan edukasi terkait dengan hukum yang sangat penting dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan.
“Saya sangat mengapresiasi MoU ini. Ini menjadi berkah bagi saya, dan saya berterima kasih karena kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah berjalan sangat baik sebelumnya. Kami berharap sinergi ini bisa memberikan dampak positif. Terutama dalam hal teknis yang berkaitan dengan hukum. Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa program-program kami tidak terjerumus ke dalam masalah hukum,” ujarnya.
Peluncuran Aplikasi “Si Pemanah”
Selain penandatanganan MoU, dalam acara ini juga diluncurkan aplikasi digital bernama “SI Pemanah”. Aplikasi ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah akses layanan hukum kepada masyarakat. Dengan aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi seputar hukum dan pelayanan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Acara ini menandai langkah positif dalam upaya Pemkot Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk bersama-sama membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Prokopim/rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news