Batu, Suaragong.com – Pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Tindakan pemusnahan Barang Bukti ini berasal dari berbagai perkara pidana. Dengan atau telah mendapat peroleh putusan hukum tetap (inkracht) di TPA Tlekung, Kamis 14 November 2024. Seperti yang dijelaskan Kajari Batu, Didik Adyotomo, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak Januari 2024.
“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban seorang jaksa untuk melaksanakan eksekusi atas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kajari Batu
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 48 kasus. Antaranya meliputi perkara narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan, termasuk di antaranya 67 paket ganja dengan total berat 6.389,42 gram, 157 paket sabu seberat 1.014,763 gram, dan 1 bungkus pil ekstasi yang berisi 3 butir dengan berat 1,106 gram. Barang-barang ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Malang yang ditangani oleh Kejari Batu,” katanya.
Selain itu, Didik juga menyampaikan bahwa terdapat dua perkara narkotika yang barang buktinya turut dimusnahkan setelah diselesaikan melalui program Restorative Justice. Barang bukti tersebut meliputi 0,42 gram sabu, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam, dan satu lembar isolasi. Kasus lainnya terkait terdakwa atas nama M Rian dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram dan satu unit telepon genggam.
“Kemudian dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Kejari Batu juga memusnahkan barang bukti berupa 5.058 butir pil double L serta 32 unit telepon genggam, yang merupakan gabungan dari berbagai tindak pidana umum dan narkotika,” tuturnya.
Peningkatan Perkara di Bidang Tindak Pidana Umum
Ditanya apakah ada peningkatan perkara di tahun ini?. Kajari batu menjawab secara umum, penanganan perkara di bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Batu mengalami peningkatan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, bagaimana caranya agar ke depan jumlah perkara di Kota Batu bisa menurun. Semoga apa yang dilakukan oleh sinergi antar APH dapat memberikan efek jera dan mengurangi jumlah kasus kriminal,” ujarnya.
Menurutnya, semakin sedikit orang yang diproses, berarti tingkat kejahatan menurun.
“Harapan kami, jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan pun semakin berkurang,” katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, Kejari Batu mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, yang menyediakan mesin incinerator untuk memusnahkan barang bukti secara aman dan ramah lingkungan. (mf)
Baca Juga : Gaes !!! Eks Kadinkes Kota Batu Divonis Ringan, Meski Terbukti Korupsi Rugikan Rp 197 Juta