Malang, Suaragong.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Malang, dengan mengamankan 1495 butir ekstasi. Dua tersangka, X (31) dan P (41), yang diduga terlibat sebagai pengedar barang haram atau Ekstasi tersebut. Ditangkap di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tepat pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat hendak menjalankan modus operasi ranjau. Yaitu sistem pengedaran narkotika dengan menyebarkan paket narkoba di beberapa lokasi di Kabupaten Malang. Pengedar Ekstasi yang diamankan diketahui berasal dari Surabaya, dan kini sedang didalami lebih lanjut.
“Ini adalah jaringan lama, keduanya adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang karena kasus sabu. Sekarang mereka beralih ke peredaran ekstasi,” ungkap AKP Yussi Purwanto.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 500 ribu setiap kali mengedarkan ekstasi, dengan harga per butir ekstasi mencapai Rp 300 ribu. Meski sudah pernah dipenjara, mereka kembali terjerumus dalam bisnis narkoba ini dan sudah beroperasi sebagai pengedar selama tiga bulan terakhir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Polres Malang terus berupaya mengungkap jaringan narkoba dan memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Dampit Malang Diringkus Polisi