Dalam kesempatan tersebut, Sanusi mengumumkan rencana pemberian insentif. Yaitu sebesar Rp 500 ribu per bulan kepada guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dan di implementasikan di seluruh Kabupaten Malang. “Kami ingin kualitas pendidikan di Kabupaten Malang semakin maksimal, maka insentif ini kami berikan,” ujarnya.
Sanusi berharap, insentif ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), serta membantu para guru untuk lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, sekitar 4.446 guru madrasah akan mendapatkan insentif tersebut. Namun, tidak semua guru di Kabupaten Malang akan menerima bantuan ini; fokus akan diberikan pada mereka yang telah memiliki legalitas, tetapi belum mendapatkan sertifikasi atau terdaftar dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Insentif ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria, senilai Rp 500 ribu per bulan,” lanjut Sanusi.
Sebelumnya, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang berada di bawah Dinas Pendidikan (Dindik) sudah menerima insentif yang sama, yakni Rp 500 ribu per bulan. Sanusi berkomitmen untuk merealisasikan insentif ini bagi tenaga pengajar madrasah pada tahun 2025, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. (Mf/aye)
Baca Juga : Gaes !!! Permudah Pengurusan Perizinan Investasi di Kabupaten Malang Bila Sanusi Terpilih