Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah warga asli Kecamatan Dampit, dengan GG berasal dari Desa Pamotan dan SI dari Desa Dampit. “Keduanya kami tangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Dampit. Mereka beroperasi sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan sabu di wilayah Malang,” ungkap AKP Yussi, Jumat (1/11/2024).
Kronologi Kasus Sabu di Dampit
Lebih lanjut, AKP Yussi menjelaskan bahwa dalam aktivitas ini, kedua kurir menerima bayaran sebesar Rp 100 ribu setiap harinya. GG dan SI telah bekerja sebagai kurir narkoba selama kurang lebih dua bulan. “Mereka mendapatkan barang dari seorang pemasok, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk diungkap. Setelah menerima sabu dari pemasok tersebut, barang tersebut dipecah-pecah lalu diletakkan di titik-titik tertentu untuk diambil oleh pembeli, atau istilahnya diranjau,” jelasnya.
Menurut AKP Yussi, harga jual sabu yang ditawarkan oleh kedua tersangka bervariasi tergantung berat dan permintaan pasar. Paket kecil dijual dengan harga mulai dari Rp 500 ribu, sementara paket yang lebih besar bisa mencapai Rp 1,5 juta. Polres Malang juga terus menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih luas yang terkait dengan operasi peredaran narkoba ini.
Ancaman Hukum
Dalam kasus ini, GG dan SI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba agar masyarakat bisa terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (nif/aye)
Baca Juga : Gaes !!! Kurir Sabu Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang