Batu, Suaragong.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap Monang Sihombing (52), pelaku penembakan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Batu, dalam waktu kurang dari 8 jam setelah kejadian. Monang, warga Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap di Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis malam, 10 Oktober 2024.
Polres Batu Berhasil Menangkap Monang Sihombing, Pelaku Penembakan Pasutri
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan Monang dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Temas. “Tim Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pelaku di Singosari sebelum pukul 9 malam, dalam waktu kurang dari 7 jam,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat, 11 Oktober 2024.
Monang yang diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap, membawa senjata rakitan jenis air gun beserta amunisinya. Kapolres Andi menambahkan bahwa pelaku belajar merakit senjata tersebut melalui media sosial. “Pelaku menggunakan senjata rakitan buatannya untuk menembak korban di dua lokasi berbeda,” ujar Andi.
Hasil Penyelidikan Pihak Polres Batu
Berdasarkan hasil penyelidikan, Monang juga terlibat dalam penembakan di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, pada 1 Oktober 2024. “Ada dua kejadian penembakan. Pertama di Desa Pendem, pada pukul 15.30 WIB, dan yang kedua di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, pada 10 Oktober sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas Andi. Ia menambahkan bahwa modus pelaku serupa, dengan melakukan penembakan di siang atau sore hari di sekitar persimpangan jalan.
Pada insiden terbaru di Jalan Wukir, korban yang merupakan penjual bakso, sedang dalam perjalanan pulang bersama istri dan anaknya. Saat melintas dari arah Torongrejo, Monang diduga mengikuti korban dan kemudian menembakkan senjatanya di depan Kantor Kelurahan Temas.
Korban Selamat
Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka serius namun berhasil diselamatkan setelah mendapat pertolongan masyarakat setempat. Kapolres Batu menegaskan bahwa Monang akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata rakitan dan penganiayaan berat yang dapat berujung pada hukuman penjara lama. “Kami sedang mendalami motif pelaku, namun ia akan dikenakan pasal terkait senjata ilegal dan penganiayaan berat,” ujarnya.
Warga sekitar sempat menduga suara tembakan berasal dari petasan karena bunyinya terdengar hingga radius 50 meter. Kejadian ini telah mengundang perhatian masyarakat yang khawatir akan keamanan di Kota Batu. (mf/sg).